Beranda | Artikel
Menggabung Dua Ijtihâd Tata Cara Shalat
Selasa, 28 Agustus 2007

MENGGABUNG DUA IJTIHAD TATA CARA SHALAT

Pertanyaan.
Bolehkah kita menggabung pemahaman (ijtihâd) mengenai tata cara shalat dari ulama yang berbeda? Contohnya dengan mengambil pendapat Syaikh al-Albâni dan Syaikh bin Bâz.

Jawaban.
Shalat merupakan rukun Islam yang agung. Tata caranya telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan kita diperintahkan untuk melakukannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkannya. Ini disampaikan dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian telah melihat aku shalat”.

Bagi kita yang tidak hidup pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihat langsung shalat beliau, namun melihatnya melalui riwayat para sahabat yang melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, kemudian yang telah ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab hadits dan fikih. Memang, terkadang muncul ijtihad para ulama dalam memahami satu riwayat tertentu, sehingga terkesan tata caranya berbeda antara yang satu dengan lainnya.

Maka dalam hal ini, kita harus mengambil pendapat yang râjih dari ijtihad-ijtihad tersebut. Sehingga dalam keadaan tertentu, mungkin yang dirâjihkan pendapat Syaikh bin Baaz. Misalnya, dalam hal sedekap ketika i’tidâl itu yang râjih, sehingga diambil. Pada keadaan lainnya, seperti ketika turun sujud mendahulukan lutut daripada tangan. Yang dirâjihkan Syaikh al-Albani itulah yang râjih, sehingga diambil.

Dari gambaran di atas, jika seseorang mengambil dan menggabung ijtihad-ijtihad tersebut dengan dasar tarjîh, maka insya Allah boleh, karena menjadikan ijtihad ulama sebagai sarana memahami tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan lagi tidak ada kewajiban mengikuti seorang pun dalam urusan agama ini, kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, yang kita ambil ialah yang paling dekat kepada ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan kemampuan kita dalam mentarjihnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2214-menggabung-dua-ijtihad-tata-cara-shalat.html